Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • Diduga Berkedok Gelper, Arena Dengan Fasilitas Judi di Sejumlah THM Batam Jadi Sorotan, Publik Desak Atensi Kapolda Kepri   ●   
  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
REKOMENDASI DPRD TAK DITINDAKLANJUTI?
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Kamis 16 April 2026, 09:55 WIB

PEKANBARU — Polemik keberadaan tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, memasuki babak yang semakin serius. Meski izin operasionalnya telah direkomendasikan dicabut dan berbagai pelanggaran ditemukan oleh instansi pemerintah, faktanya tempat hiburan tersebut hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah aturan hanya berlaku bagi sebagian pelaku usaha?

Inspeksi gabungan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau bersama Satpol PP Provinsi Riau pada 10 Oktober 2025 menjadi titik awal terbukanya dugaan pelanggaran serius.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi, menegaskan bahwa izin yang diterbitkan sebelumnya hanya untuk operasional bar, namun kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas menyerupai diskotek.

Fasilitas DJ, lantai dansa, serta tata cahaya klub malam ditemukan beroperasi aktif.

“Izin yang ada adalah bar. Namun unsur DJ dan area dansa masuk kategori diskotek yang izinnya berbeda,” ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi ulang izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk kemungkinan pencabutan izin secara administratif.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang melibatkan Dinas Pariwisata Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP, pemerintah menyimpulkan adanya ketidaksesuaian fatal antara izin usaha dan kegiatan operasional.

Mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha bar hanya diperbolehkan menyajikan minuman dan makanan ringan. Namun HW Live House beroperasi layaknya klub malam penuh.

Temuan lain yang memperkuat rekomendasi penindakan antara lain:
1. Tidak memiliki izin operasional diskotek
2. Tidak mengantongi SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C
3. Aktivitas hiburan menimbulkan kebisingan dan keresahan warga sekitar

Atas dasar itu, diketahui penghentian operasional HW Live House saat RDP bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru pada Selasa (07/01/26).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan fakta yang ditemukan justru lebih mengejutkan.

HW Live House disebut hanya memiliki izin restoran, bukan diskotek maupun klub malam.

“Ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen selain izin restoran,” tegas Robin.

Lebih jauh, DPRD mengungkap dugaan pelanggaran fiskal:
- Pajak minuman beralkohol seharusnya 45 persen namun yang dibayarkan hanya 10 persen, Praktik tersebut berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Menurut DPRD, operasional klub malam tanpa izin diskotek dan tanpa SKPL Minol merupakan pelanggaran serius yang seharusnya langsung berujung penindakan.

Ironisnya, berbagai rekomendasi pemerintah dan DPRD tersebut tidak berdampak nyata di lapangan.

HW Live House tetap menjalankan aktivitas hiburan malam, menghadirkan DJ, musik keras, serta operasional klub malam sebagaimana sebelumnya.

Tidak terlihat penyegelan permanen, penghentian aktivitas, maupun tindakan tegas yang mencerminkan pencabutan izin telah dijalankan.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah.

Publik kini pun mempertanyakan:
1. Mengapa usaha tanpa izin diskotek masih bebas beroperasi?
2. Mengapa rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti maksimal?
3. Apakah ada pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha?

Di satu sisi pemerintah menyatakan mendukung investasi, namun di sisi lain muncul kesan bahwa pelanggaran administratif serius tidak segera ditindak.

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan pelaku usaha lain yang taat aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola HW Live House yang sebelumnya dikenal sebagai Gold Dragon dan Holywings Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait status izin operasional, tuduhan pelanggaran, maupun alasan tetap beroperasi setelah pencabutan izin direkomendasikan.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Berkedok Gelper, Arena Dengan Fasilitas Judi di Sejumlah THM Batam Jadi Sorotan, Publik Desak Atensi Kapolda Kepri

Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top