Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
  • Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak   ●   
Denda Tak Cukup: Negara Didesak Proses Pidana dan Bongkar Dugaan TPPU Sawit Ilegal
Kamis 16 April 2026, 13:09 WIB

PEKANBARU — Skandal perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau memasuki babak yang lebih serius dan mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, praktik yang melibatkan Yungdra Aliandi, Asiong (Ationg), dan Gulat Medali Emas Manurung kini mengarah pada indikasi kejahatan terstruktur, sistematis, dan berpotensi mengandung unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan dokumen resmi hasil verifikasi lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta tindak lanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut telah terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin sah.

Lebih mengejutkan, skala penguasaan lahan diduga tidak lagi ratusan hektare, melainkan menembus lebih dari 4.000 hektare — sebuah angka yang mencerminkan praktik ilegal yang berlangsung lama, masif, dan nyaris mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran, Kamis (16/04/26).

HASIL VERIFIKASI: PELANGGARAN TERANG-BENDERANG
1. Yungdra Aliandi → Menguasai kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin

2. Asiong/Ationg → Melakukan aktivitas serupa tanpa legalitas

3. Gulat Medali Emas Manurung → Mengelola ±140 hektare (indikasi berkembang jauh lebih luas)

Khusus Gulat Manurung:
1. Tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan
2. Tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
3. Tidak memiliki AMDAL / UKL-UPL
4. Tidak memiliki izin lingkungan
5. Tidak memiliki izin usaha perkebunan

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah indikasi kuat perampasan kawasan hutan negara untuk kepentingan bisnis ilegal.

Fakta yang tak kalah mencengangkan: pelanggaran ini telah terjadi sejak sekitar 7 tahun lalu, namun hingga kini tidak tersentuh penegakan hukum pidana.

Alih-alih diproses hukum, para pihak justru berlindung di balik narasi “ultimum remedium” pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Dalihnya jelas yakni Penyelesaian cukup melalui denda administratif, bukan pidana.

Namun pertanyaan krusial muncul:
- Apakah denda administratif bisa menghapus jejak kejahatan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menghasilkan keuntungan besar?

Dengan luas lahan mencapai ribuan hektare dan usia operasional bertahun-tahun, potensi keuntungan dari hasil panen sawit ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Disinilah indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi relevan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU:

Pasal 3 & 4 → Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta dari tindak pidana dapat dipidana
Ancaman pidana → hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Jika keuntungan dari kebun ilegal ini:
disalurkan ke aset lain, diputar dalam bisnis berbeda, atau “dibersihkan” melalui skema administrasi, maka unsur TPPU sangat kuat untuk ditelusuri.

Hingga kini, publik berhak mengetahui:
- Apakah denda administratif benar-benar telah dihitung dan ditetapkan?
- Berapa total nilai denda yang harus dibayar?
- Apakah sudah dibayarkan ke kas negara?
- Jika belum, mengapa tidak ada tindakan tegas?

Jika denda belum direalisasikan, maka dalih “penyelesaian administratif” tidak lebih dari tameng untuk menghindari proses pidana.

Terlepas dari narasi ultimum remedium, sejumlah aturan tetap membuka ruang pidana:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Semua undang-undang tersebut tidak otomatis gugur hanya karena adanya pendekatan administratif.

Kasus ini kini bukan hanya soal sawit ilegal. Ini adalah ujian nyata:
1. Apakah hukum bisa menjangkau aktor besar?
2. Apakah negara akan kalah oleh dalih administratif?
3. Siapa yang melindungi praktik ini selama bertahun-tahun?

Jika pelanggaran sebesar ini tidak berujung pada proses pidana dan penelusuran TPPU, maka publik patut menduga ada kekuatan besar yang bermain di balik layar.

Aparat penegak hukum Kepolisian, KLHK, Satgas PKH hingga PPATK tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Langkah yang harus segera dilakukan:
1. Proses pidana terhadap pelaku utama
2. Audit total luas lahan dan keuntungan yang diperoleh
3. Penelusuran aliran dana (TPPU)
4. Penyitaan aset hasil kejahatan
5. Transparansi realisasi denda ke publik

Jika tidak, maka kasus ini akan menjadi preseden berbahaya:
merusak hutan negara bisa “ditebus”, dan kejahatan bisa “dicuci” dengan uang.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top