Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kamis 16 April 2026, 14:42 WIB

Pekanbaru, INFO_PAS,Suarahebat.com_-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau mengikuti kegiatan zoom meeting verifikasi lapangan terhadap UPT Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam rangka lomba Klinik Terbaik menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.

Pelaksanaan verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan Klinik Terbaik berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor: WP.4.PK.07.01-1229 tanggal 22 Maret 2026, yang mengusulkan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai sebagai perwakilan. Dari hasil seleksi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berhasil menembus 6 besar Klinik Terbaik tingkat nasional.

Kegiatan verifikasi dibuka oleh Kasubdit Perawatan Kesehatan Dasar Direktorat Watkeshab, Bapak Pahrul, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung fasilitas poliklinik melalui media virtual.

Dalam proses tersebut, tim verifikator memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya menjaga area poliklinik sebagai kawasan steril bebas asap rokok, serta optimalisasi ruang tunggu pasien terutama dalam kondisi cuaca hujan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

Selain itu, dilakukan pula sesi wawancara terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru, khususnya Kasubsi Bimaswat beserta tim poliklinik, guna mendalami pengelolaan layanan kesehatan.

Terkait pengelolaan Dana Kapitasi BPJS, disarankan agar berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional dalam pemanfaatan dana kapitasi.

Redaksi/Seprinaldi




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top