Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi. JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis pernyataan pihak Wilmar International Limited yang menyebut uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagai dana jaminan. Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah penyitaan uang sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).
Harli menjelaskan, dana tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
“Karena proses hukum masih berjalan, uang yang disita itu akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Penyitaan ini juga telah menjadi bagian dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Harli.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa uang tersebut dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen kasasi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Tujuannya, agar nilai uang yang disita dapat dikompensasikan sebagai bentuk pembayaran atas kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
“Kami optimistis kasasi ini akan dimenangkan. Penyitaan ini sudah mendapat persetujuan pengadilan, dan jaksa telah memasukkan aspek ini dalam tambahan memori kasasi,” pungkas Harli, seperti yang disadur dari sindonews.(*)
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
