Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Pekan Bazar Kin Men Riau Hadirkan 100 Stand dan Berbagai Lomba di Mall Pekanbaru   ●   
  • Titik Mati Reformasi Polri, Komisi Percepatan Terancam Gagal   ●   
  • DPC FSPKSI Kota Pekanbaru Melayat ke Rumah Duka Korban Bullying dan Serukan Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan   ●   
  • Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID   ●   
  • Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam   ●   
Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Kamis 19 Juni 2025, 15:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis pernyataan pihak Wilmar International Limited yang menyebut uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagai dana jaminan. Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah penyitaan uang sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).

Harli menjelaskan, dana tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

“Karena proses hukum masih berjalan, uang yang disita itu akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Penyitaan ini juga telah menjadi bagian dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Harli.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa uang tersebut dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen kasasi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Tujuannya, agar nilai uang yang disita dapat dikompensasikan sebagai bentuk pembayaran atas kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

“Kami optimistis kasasi ini akan dimenangkan. Penyitaan ini sudah mendapat persetujuan pengadilan, dan jaksa telah memasukkan aspek ini dalam tambahan memori kasasi,” pungkas Harli, seperti yang disadur dari sindonews.(*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top