PEKANBARU — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penipuan rekrutmen tenaga keamanan dengan mencantumkan nama PT Garda Alor Sejahtera (GAS), manajemen perusahaan menyampaikan keberatan keras sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Manajemen menilai pemberitaan tersebut disusun secara prematur, tidak berimbang, dan terkesan menggiring opini publik dengan langsung menyeret nama perusahaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klarifikasi, maupun verifikasi kepada pihak resmi PT Garda Alor Sejahtera, Rabu (29/04/26).
Perlu ditegaskan, individu yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan pimpinan PT Garda Alor Sejahtera (GAS), bahkan bukan bagian dari karyawan ataupun struktur resmi perusahaan. Yang bersangkutan diduga hanya mencatut nama, menjual pamor, dan membawa-bawa nama perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan manajemen.
Karena itu, mengaitkan dugaan perbuatan oknum tersebut dengan PT Garda Alor Sejahtera adalah tindakan keliru, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan yang selama ini menjalankan usaha secara sah dan profesional.
“Pemberitaan itu secara langsung merugikan reputasi perusahaan karena menempatkan PT GAS seolah-olah terlibat dalam dugaan penipuan, padahal perusahaan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindakan oknum dimaksud,” tegas manajemen.
Manajemen menilai pemberitaan tersebut patut diduga melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:
1. Melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dalam pemberitaan tersebut, media diduga tidak melakukan uji informasi secara akurat dan tidak menghadirkan keberimbangan karena tidak meminta konfirmasi dari PT GAS sebelum nama perusahaan dipublikasikan.
2. Melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pencantuman nama perusahaan tanpa verifikasi dinilai merupakan bentuk penghakiman sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
3. Bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks ini, perusahaan seolah telah “diadili” di ruang publik tanpa dasar dan tanpa kesempatan memberikan penjelasan.
4. Mengabaikan Hak Jawab sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers
Setiap orang atau badan hukum yang dirugikan berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.
Atas pemberitaan itu, PT Garda Alor Sejahtera menuntut media yang mempublikasikan berita dimaksud untuk:
- Memuat hak jawab ini secara proporsional;
- Menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada PT Garda Alor Sejahtera;
- Melakukan koreksi dan ralat pemberitaan karena telah mencantumkan nama perusahaan tanpa dasar yang terverifikasi;
- Menghapus tuduhan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan perbuatan oknum.
Jika hak jawab ini tidak diindahkan, perusahaan mempertimbangkan menempuh langkah melalui Dewan Pers maupun jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan kerugian reputasi yang timbul.
PT Garda Alor Sejahtera juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan tanpa otorisasi resmi.
“Perusahaan tidak pernah memungut biaya rekrutmen melalui perorangan apalagi melalui oknum yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Jika ada pihak mencatut nama perusahaan, itu adalah tindakan pribadi yang tidak dapat dibebankan kepada PT GAS,” tutup manajemen.***
Ketum BPD HIPMI RIAU Migo Mufartha Didesak Segera Pecat 2 Oknum Bpc Hipmi Pelalawan Yang Terlibat Razia Narkoba
Ketum BPD HIPMI Riau Migo Mufartha Didesak Copot Pengurus Yang Diduga Terlibat Razia Narkoba
KPK Temukan Emas, Tas Mewah hingga Dokumen Transaksi Miliaran di Rumah Abdul Wahid
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Transparansi, Sikap Diam Robin Eduar Tuai Sorotan
Robin Eduar Bungkam, Rekomendasi DPRD soal HW Live House Kini Dipertanyakan Publik
DLHK Riau Bungkam, Dugaan Sawit Kawasan Hutan ke PKS PT MASG Peranap Kini Disorot Publik
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pengurus Sambut Hari Lahir Pancasila
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis
Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

