Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Aktivitas PETI di Sungai Kuantan Meningkat, Warga Desak Penindakan Tegas
Minggu 03 Mei 2026, 14:15 WIB

KUANTAN SINGINGI – Sungai Kuantan kembali “diperkosa” secara terang-terangan. Laporan warga pada Sabtu (2/5/2026) mengungkap fakta mencengangkan sedikitnya 150 hingga mendekati 200 rakit ponton Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi bebas di wilayah Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Angka ini bukan sekadar statistik, ini alarm keras bahwa kerusakan lingkungan sudah berada di titik yang mengkhawatirkan. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, kini berubah menjadi ladang eksploitasi liar tanpa kendali.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung bukan di tempat tersembunyi, melainkan di ruang terbuka yang bisa dilihat siapa saja. Pertanyaannya sederhana: ke mana aparat? Apakah negara benar-benar tidak melihat, atau justru memilih untuk menutup mata?

Warga menyebutkan, deretan ponton itu beroperasi nyaris tanpa jeda. Suara mesin meraung siang malam, mengeruk dasar sungai, meninggalkan lumpur keruh dan ancaman pencemaran merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan lagi diam-diam, ini sudah terang-terangan. Kalau begini terus, Sungai Kuantan tinggal nama,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Kondisi ini mempertegas dugaan bahwa praktik PETI di wilayah Kuantan Singingi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur dan masif. Tanpa penindakan tegas, bukan tidak mungkin jumlah ponton akan terus bertambah, mempercepat kehancuran ekosistem sungai.

Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang signifikan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas ini. Padahal, regulasi sudah jelas PETI adalah ilegal dan merusak.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kegagalan negara dalam melindungi sumber daya alam dan rakyatnya sendiri, Publik menunggu aparat bertindak tegas.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top