Senin, 1 Juni 2026

Breaking News

  • Nurhayati Terpilih Srikandi GRIB Pekanbaru, Siap Besarkan Srikandi Di Kota Pekanbaru   ●   
  • KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pengurus Sambut Hari Lahir Pancasila   ●   
  • Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto   ●   
  • Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis   ●   
  • Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila   ●   
INTERVENSI DAN CACAT PROSEDUR ?
Dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan RW di Kulim Pekanbaru, Proses dan Legalitas Dipersoalkan
Selasa 05 Mei 2026, 13:06 WIB

PEKANBARU – Aroma ketidakberesan dalam proses Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, mencuat ke permukaan. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, intervensi aparat kelurahan, hingga potensi manipulasi administrasi kini menjadi sorotan tajam publik.

Rahmat Ahmadi, salah satu calon peserta pemilihan, secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada Camat Kulim dan Bagian Hukum Pemko Pekanbaru. Dalam dokumen tersebut, ia membeberkan kronologi panjang yang dinilai mencederai prinsip demokrasi, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta transparansi tata kelola pemerintahan, Selasa (05/05/26).

Permasalahan berawal sejak Februari 2026. Dalam sebuah kegiatan di lingkungan warga, Lurah Pebatuan diduga secara terbuka mengarahkan masyarakat untuk kembali memilih ketua RW lama (incumbent). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.

“Ini bukan sekedar etika yang dilanggar, tetapi juga aturan hukum. ASN seharusnya berdiri netral, bukan menjadi aktor politik lokal,”ungkapnya.

Situasi semakin memburuk ketika pembentukan panitia pemilihan dilakukan di rumah pribadi Ketua RW incumbent, bukan di ruang publik sebagaimana mestinya. Proses ini dianggap tidak transparan dan sarat konflik kepentingan.

Tak hanya itu, Surat Perintah Tugas (SPT) pembentukan panitia sempat diterbitkan, lalu dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Pergantian kebijakan yang tidak konsisten ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan di balik layar.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang bermain, dan untuk kepentingan siapa?”ujarnya.

Puncak kontroversi terjadi saat proses verifikasi calon. Salah satu syarat utama adalah pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana. Namun, Rahmat menuding bahwa panitia dan pihak terkait tidak melakukan verifikasi secara serius.

Ironisnya, kandidat incumbent yang diduga pernah tersandung kasus hukum justru diloloskan tanpa klarifikasi memadai.

“Jika benar ada pembiaran terhadap dugaan pemalsuan dokumen, ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.

Kondisi semakin absurd ketika Ketua RW incumbent yang masa jabatannya telah berakhir tetap tampil memberikan arahan kepada warga seolah masih memiliki kewenangan resmi. Di sisi lain, status Pelaksana Tugas (PLT) RW justru tidak pernah diumumkan secara terbuka.

Hal ini menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Dalam tuntutannya, Rahmat meminta:
1. Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Perda/Perwako terkait pemilihan RT/RW

2. Sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan wewenang

3. Evaluasi menyeluruh atas proses pemilihan RW 02

4. Peninjauan ulang hasil dan prosedur demi menjamin keadilan dan transparansi

Ia juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat paling bawah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top