suarahebat.com, KUANTAN SINGINGI - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dilaporkan semakin masif. Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan warga, para pelaku kini terang-terangan menggunakan alat berat untuk mengeruk lahan, yang memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan skala besar (jum'at 8 Mei 2026).
Dalam sebuah dokumentasi foto bertanggal **8 Mei 2026**, terlihat satu unit ekskavator bermerek **Caterpillar (CAT)** sedang beroperasi di area perbukitan yang telah gundul. Penggunaan alat berat ini mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dikelola secara terorganisir dan memiliki modal besar, melampaui skala pertambangan rakyat tradisional.
### **Poin-Poin Utama Kejadian:**
* **Lokasi:** Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
* **Modus Operandi:** Penggunaan alat berat (ekskavator) untuk mempercepat proses pengerukan tanah dan pencarian emas.
* **Dampak:** Kerusakan bentang alam, potensi pencemaran aliran sungai, dan gangguan ekosistem hutan di sekitar wilayah Gunung Toar.
### **Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum**
Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama namun terkesan luput dari penindakan tegas. Masyarakat kini mendesak **Polda Riau** untuk segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.
> *"Kami meminta Kapolda Riau untuk segera turun tangan menangkap pemilik modal dan menyita alat berat yang beroperasi di Petapahan. Keberadaan mereka sangat merusak lingkungan kami dan seolah kebal hukum,"* ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas siapa aktor intelektual atau pemilik di balik alat berat tersebut, mengingat biaya sewa dan operasional ekskavator memerlukan dana yang tidak sedikit.
### **Konsekuensi Hukum**
Sesuai dengan **UU No. 3 Tahun 2020** tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin juga melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau pergerakan alat berat tersebut dan berharap adanya respons cepat dari jajaran penegak hukum demi menyelamatkan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.*(Redaksi)
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



