Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Dapur 3T Bersarang di Kota Manokwari, Weluri Jadi Saksi
Sabtu 09 Mei 2026, 08:32 WIB

MANOKWARI -Suarahebat.com_-Aktivis Papua Barat Thomas Sanadi angkat suara terkait dengan dapur 3T yang bersarang di Kota. Jika dapur 3T bersarang di kota ini adalah bentuk penghinaan terhadap Pemerintah Kota Manokwari.Sabtu,(09/05/26)

Thomas Sanadi mengungkapkan kepada awak media pada Jumat (08-05-2026) Terkait Hal Tersebut

"Dalam aturan resmi, program SPPG 3T diperuntukkan khusus untuk melayani penerima manfaat di wilayah: Pegunungan, Kepulauan, Pesisir, dan Pedalaman," ungkapnya
 
"Kami mempertanyakan Apakah Weluri Itu Pedalaman? Coba kita lihat faktanya di lapangan. Di sekitar Kampung Weluri berdiri megah, diantaranya Kantor Polda Papua Barat, Area Perhotelan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kementerian Pertanian," tambahnya
 
Ini adalah wilayah yang sudah maju, terfasilitasi lengkap, dan sangat dekat dengan pusat pemerintahan.
 
"Sungguh sangat memalukan dan tidak profesional jika pihak BGN Papua Barat justru tidak melaporkan atau menolak untuk mencabut menyesuaikan data tersebut. Ini menunjukkan ada kelalaian atau kesengajaan menempatkan titik layanan di tempat yang Tidak Sesuai," ulasnya 
 
Kami menduga dan mengindikasikan bahwa bukan hanya di Weluri, tapi di beberapa titik lain di Papua Barat juga terjadi hal serupa. Lokasinya tidak berada di wilayah yang semestinya, melainkan di tempat-tempat yang sebenarnya sudah mudah diakses atau bahkan di wilayah perkotaan.
 
"Jangan main-main dengan aturan. Juknis adalah hukum yang harus ditaati. Jika salah tempat, maka hak orang-orang yang benar-benar berada di pedalaman, di pulau terluar, dan di pegunungan yang susah dijangkau, justru terampas dan tidak terlayani," tutup Thomas Sanadi. (Megy)

Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top