BENGKALIS –SuaraHebat.com_-Seorang debitur bernama Heru Fernanda dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam sidang putusan yang digelar pada 7 Mei 2026.
Heru Fernanda tersangkut perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam perkara Nomor 203/Pid.B/2026/PN Bls.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda CRF pada 21 November 2022 melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) dengan nilai penjaminan sebesar Rp38.512.708.
Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp8.000.000 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.800.000 per bulan selama tiga tahun. Namun, terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran sejak jatuh tempo pertama pada 21 Desember 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim FIFGROUP pada Februari 2023, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan pihak lain bernama Bayu Anggoro yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan tersebut, PT FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp38.512.708. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses hingga tahap persidangan.
Kepala Cabang Central Remedial Ridar, Hendra Siregar, bersama Kepala Cabang FIFGROUP Bengkalis, Hans Wirajaya Purba menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.
“Perkara ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk pengalihan kendaraan bermotor yang statusnya merupakan jaminan fidusia adalah sebuah tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Hendra Siregar.
Hans Wirajaya Purba menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.
Nara sumber : Rifi Aprizaldi Nasution
Red/ Team
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

