PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026).
Dalam perkara ini, nilai kerugian ekologis yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp187.863.860.000. Angka fantastis tersebut merupakan hasil penghitungan ahli lingkungan berdasarkan dampak kerusakan yang terjadi di area perkebunan sawit perusahaan di Kecamatan Teluk Meranti, Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025. Dalam laporan itu, PT MM diduga mengelola perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang masuk area konservasi dan perlindungan lingkungan.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam selama kurang lebih empat bulan,” ujar Ade.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli lintas disiplin diperiksa. Para ahli berasal dari bidang pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan hidup hingga hukum pidana.
Dari hasil investigasi lapangan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut. Tanaman kelapa sawit milik perusahaan ditemukan hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, ketentuan perlindungan sempadan sungai mensyaratkan jarak minimal 50 meter dari aliran sungai.
Selain itu, kondisi lingkungan di lokasi disebut mengalami kerusakan serius. Penyidik menemukan longsor dengan kedalaman mencapai 1 hingga 2 meter, penurunan permukaan tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di sepanjang kawasan sempadan sungai.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Ade.
Ia menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut penanganan perkara lingkungan hidup kini menjadi perhatian serius institusi kepolisian, khususnya di wilayah Riau yang selama ini menghadapi tekanan besar terhadap kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Menurut Pandra, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita sedikitnya 30 dokumen penting milik perusahaan. Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, dokumen AMDAL, Rencana Kerja Tahunan (RKT), akta perusahaan hingga 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah dan lingkungan.
Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti penegakan hukum lingkungan hidup kini tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus PT MM sekaligus menjadi sinyal keras bagi perusahaan-perusahaan perkebunan di Riau. Di tengah sorotan terhadap kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan sempadan sungai akibat ekspansi perkebunan, aparat penegak hukum kini mulai mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama terhadap kasus yang menimbulkan dampak ekologis besar.
Dengan nilai kerugian ekologis yang menembus Rp187 miliar, perkara PT Musim Mas diperkirakan menjadi salah satu kasus lingkungan hidup terbesar yang pernah ditangani Polda Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



