Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Pekan Bazar Kin Men Riau Hadirkan 100 Stand dan Berbagai Lomba di Mall Pekanbaru   ●   
  • Titik Mati Reformasi Polri, Komisi Percepatan Terancam Gagal   ●   
  • DPC FSPKSI Kota Pekanbaru Melayat ke Rumah Duka Korban Bullying dan Serukan Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan   ●   
  • Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID   ●   
  • Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam   ●   
Cermat dalam Pemeriksaan, Petugas Lapas Narkotika Rumbai Berhasil Gagalkan Penyelundupan HP
Senin 28 Juli 2025, 18:42 WIB

Suarahebat.com - Pekanbaru | Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan alat komunikasi berupa handphone (HP) melalui layanan kunjungan warga binaan, Senin (28/07/2025).

Hal ini tidak lepas dari kecermatan petugas dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan terhadap barang pengunjung. Pelaksanaan tugas sesuai SOP ini merupakan langkah awal dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi di lapas.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy tak henti-hentinya menghimbau para petugas untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun badan pengunjung yang masuk ke dalam Lapas.

"Waspada jangan-jangan, itulah kunci kecermatan seorang petugas pemasyarakatan dalam mengamati situasi dan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitarnya. Hal tersebut tercermin pada peristiwa penggagalan penyelundupan alat komunikasi berupa HP ini. Kedepannya kami akan terus meningkatkan kewaspadaan. Kami himbau bagi pengunjung maupun warga binaan jika melakukan pelanggaran tidak segan-segan akan kami proses hukum", tegasnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat layanan kunjungan dengan diamankannya satu orang dari anggota keluarga warga binaan inisial APG di ruang layanan kunjungan pada hari Selasa (29/08/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan Dody Girsang selaku petugas terhadap pengunjung tersebut, didapati dua buah HP yang disimpan di dalam pakaian pengunjung. Kemudian pengunjung tersebut dibawa keruangan Kamtib untuk dimintai kesaksian dan keterangan.

Nantinya warga binaan inisial APG akan dikenakan hukuman disiplin (register F) lalu dipindahkan ke straf cell untuk pembinaan lebih lanjut dan bagi keluarga yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk berkunjung dalam batas waktu yang belum ditentukan.**(SHI GROUP)

 

 

 

Penulis : rian

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top