Kamis, 16 Juli 2026

Breaking News

  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
  • Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak   ●   
Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor
Selasa 19 Mei 2026, 11:48 WIB

JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya menegaskan perihal pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/5/2026).

Hadir sebagai pembicara bersama Prof Romli dan beberapa pakar hukum lainnya dalam kesempatan itu, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan saja tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, tapi ini soal kepastian hukum terhadap unsur kerugian negara sebagai hal penting dalam delik korupsi.

“Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Artinya, pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional,” kata Firman.

Menurut Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu, penggunaan surat edaran sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak boleh melampaui batas kewenangan dengan menggantikan fungsi undang-undang ataupun menafsirkan putusan MK secara sepihak.

“Surat edaran bisa dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, tapi tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” imbuhnya.

Di samping itu, Firman juga menyoroti Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.

“Kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting agar menjaga fairness dalam proses pidana,” ujarnya.

Sementara, terkait posisi lembaga auditor, lanjut Firman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai dasar konstitusional yang kuat dalam penetapan kerugian negara. Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik bisa membantu secara teknis dalam proses penghitungan atau audit investigatif.

“Hal yang harus dicermati adalah bahwa BPK memiliki posisi konstitusional paling kuat, sementara lembaga lain dapat membantu secara teknis. Adapun hakim tetap menjadi penilai akhir dalam perkara pidana,” tandasnya.

Firman juga mengingatkan bahwa ketergantungan berlebihan terhadap beleidsregel atau kebijakan dalam hukum pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

“Standar pembuktian tidak boleh berubah mengikuti preferensi lembaga. Jika ini dibiarkan, perkara korupsi akan terus dipersoalkan di praperadilan, eksepsi, banding, hingga peninjauan kembali. Dalam jangka panjang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong supaya dilakukan revisi terbatas terhadap UU Tipikor untuk mempertegas konstruksi pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan beleidsregel dalam rezim hukum pidana agar tidak melahirkan norma baru di luar undang-undang.

“Penegakan hukum Tipikor harus tetap cepat, tetapi juga sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional,” lugasnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top