Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
  • Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak   ●   
JPU KPK Beberkan Temuan Aset Fantastis di Rumah Abdul Wahid, Diduga Tak Sejalan dengan Profil Penghasilan
Jumat 22 Mei 2026, 07:39 WIB

PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, membeberkan sejumlah temuan barang bukti bernilai fantastis yang ditemukan saat penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di kawasan Jakarta Selatan.

Temuan tersebut diungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Mayer menyebut berbagai aset mewah yang ditemukan dinilai jauh melampaui profil penghasilan Abdul Wahid sebagai gubernur maupun saat masih menjabat anggota DPR RI.

“Pak Abdul Wahid yang profesinya hanya gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI dan tidak memiliki bidang usaha yang menghasilkan sesuatu yang sah. Dengan nilai yang sangat besar seperti barang bukti tadi, kita lihat nilainya ada deposito Rp1 miliar, ada tas-tas branded yang nilainya ratusan juta, ada emas batangan. Nanti itu akan didalami, termasuk di perkara ini maupun perkara-perkara lainnya,” ujar Mayer.

Menurut Mayer, seluruh barang bukti tersebut ditemukan secara langsung saat proses penggeledahan di kediaman pribadi Abdul Wahid di Jakarta, dan berita acara penggeledahan disebut ditandatangani langsung oleh terdakwa.

Fakta itu dinilai JPU menjadi pengakuan implisit bahwa seluruh aset dan barang bernilai tinggi tersebut memang berada di dalam penguasaan Abdul Wahid dan keluarganya.

Selain deposito, tas mewah, dan emas batangan, penyidik KPK juga menemukan uang dalam mata uang asing berupa pound sterling dalam jumlah ribuan lembar.

Menurut JPU, temuan tersebut tengah dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London.

“Kami mengaitkan temuan uang pound sterling tersebut dengan dugaan pemberian gratifikasi yang terjadi menjelang perjalanan Abdul Wahid ke London, di mana terdakwa disebut menerima fasilitas hotel dan transportasi dari pihak lain,” kata Mayer.

JPU menilai keberadaan uang asing tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang akan terus didalami dalam proses pembuktian perkara.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian dokumen dan barang bukti berasal dari rentang waktu 2020 hingga 2022, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum terpilih menjadi Gubernur Riau.

Hal tersebut, menurut JPU, membuka kemungkinan adanya aliran penerimaan lain yang terjadi ketika Abdul Wahid masih duduk di kursi legislatif.

“Kami melihat adanya kemungkinan penerimaan lain sejak yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI, dan itu berpotensi didalami dalam perkara yang terpisah,” ujar Mayer.

Mayer juga merespons keberatan tim penasihat hukum Abdul Wahid yang menolak pemeriksaan saksi mahkota, Arief Padani, dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sebagai lex specialis atau aturan khusus yang mengesampingkan ketentuan umum KUHAP.

“Undang-Undang Tipikor memiliki dasar hukum tersendiri. Pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara ini sah secara hukum berdasarkan prinsip lex specialis,” tegasnya.

JPU KPK juga menyoroti berkembangnya berbagai narasi di luar persidangan yang dinilai cenderung mengaburkan fakta hukum yang sedang dibuka di muka sidang.

Mayer menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membuka seluruh fakta material secara utuh dan transparan di persidangan, termasuk seluruh barang bukti yang nantinya akan dituangkan dalam surat tuntutan.

“Kebenaran material harus dibuka seluas-luasnya di persidangan tanpa ada yang ditutupi, termasuk seluruh rangkaian barang bukti yang akan dipaparkan secara lengkap dalam surat tuntutan,” ungkap Mayer.

Terkait total keseluruhan nilai barang bukti yang disita, Mayer mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan rinci, termasuk konversi nilai kurs dari berbagai mata uang asing yang ditemukan.

Namun, ia memastikan total aset yang ditemukan penyidik nilainya jauh melampaui akumulasi penghasilan wajar Abdul Wahid selama menjabat anggota DPR RI maupun gubernur.

“Nilai pastinya akan kami sampaikan secara rinci dalam tahap penuntutan nanti, termasuk konversi mata uang asing yang ditemukan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Mayer juga menyinggung dugaan keterkaitan Abdul Wahid dengan perkara dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang saat ini tengah diproses KPK secara terpisah.

Ia menyebut dua mantan rekan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Mayer menegaskan ada atau tidaknya keterlibatan Abdul Wahid masih menjadi kewenangan penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut.

Menurutnya, pertanyaan kepada saksi Ida terkait CSR Bank Indonesia sengaja diajukan untuk memastikan kesesuaian waktu atau tempus dengan masa jabatan Abdul Wahid di Komisi XI DPR RI.

“Seluruh perkembangan hukum terkait barang bukti, termasuk kemungkinan penggunaannya dalam perkara lain yang masih berjalan, akan terus dipantau seiring berlangsungnya proses persidangan secara terbuka,” tutup Mayer Simanjuntak.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top